Sabtu 27 Agustus 2022, 09:11 WIB

Penghapusan Tenaga Non-ASN Harus Dirumuskan dengan Baik

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Penghapusan Tenaga Non-ASN Harus Dirumuskan dengan Baik

Ist
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena .

 

WAKIL  Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik. 

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki, sapaan akrabnya, usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan, Jumat (26/8). 

Untuk itu, menurut Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Komisi IX DPR RI, masih kata politikus Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan. 

Baca juga: 

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” kata Melki.

 Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.

Serta, lanjut Melki, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer  segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut. (RO/OL-09)

Baca Juga

MI/HO

Firli Bahuri: Koruptor Pengkhianat Pancasila

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:52 WIB
Pancaasila sebagai buah pemikiran Bung Karno, jelasnya, senantiasa menjadi menjadi pemecah sekaligus solusi dari ragam permasalahan...
.

Lindungi Data dan Informasi Digital, Jaga Keamanan Siber Bawaslu

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:30 WIB
Command Centre yang sedang diinisiasi Bawaslu RI saat ini dapat mewujudkan sejumlah asas penyelenggaraan pemilu yang terbuka, profesional,...
MI/HO

Adian Napitupulu Terkejut Dijemput Mobil GANJAR di Melbourne

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:13 WIB
Adian akan melakukan sejumlah kegiatan bertemu WNI di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya