Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aktivitas judi dalam jaringan (daring/online) di Tanah Air. Beragam modus untuk menggaet korban juga didapati terus dilancarkan oleh pelaku.
Hal itu tak lepas dari perkembangan teknologi yang kian canggih dan menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksi mereka sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Tidak kurang dari 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," jelas Ivan melalui keterangannya, Senin (22/8).
Dia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," tutur Ivan.
Baca juga: KPK Panggil LPSK Terkait Laporan Dugaan Suap Sambo
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi daring mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi daring ini juga diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan menambahkan, kegiatan judi daring menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi online pun terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi daring, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," ungkapnya.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online. (OL-16)
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Sebelumnya, PPATK mencatat temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun pada 2016-2020.
KPK menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Adapun 10 tersangka dalam kasus perjudian kelas atas diketahui masih berada di luar negeri. Polri kemudian memasukkan 10 tersangka tersebut ke dalam DPO.
Dedi menjelaskan pada prinsipnya pihaknya akan menangani sebuah tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 6 tahun 2019 tentang manajemen proses pendidikan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jumlah tersebut merupakan hasil dari informasi hasil analisis PPATK terhadap Kemenkeu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved