Minggu 21 Agustus 2022, 07:32 WIB

Rektor Unila Patok Minimal Rp100 Juta via Jalur Khusus Tergantung Fakultasnya

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Rektor Unila Patok Minimal Rp100 Juta via Jalur Khusus Tergantung Fakultasnya

dok.medcom
KPK memaparkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Karomani, Minggu (21/8/2022).

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Dia mematok harga ratusan juta untuk membantu memasukkan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karoman) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)

Suap itu diminta Karomani kepada orang tua yang ingin anaknya diberikan jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani mematok harga karena punya kewenangan dalam seleksi Simanila.

Dia juga aktif mengatur bawahannya untuk memilah calon mahasiswa yang mendaftar Simanila. Termasuk, mencari orang tua calon mahasiswa yang mau masuk dengan jalur suap.

"Menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme," ujar Ghufron.

KPK menemukan uang senilai Rp603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa. Dari total itu, sebanyak Rp574 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini. Selain itu, KPK menemukan uang tunai yang disimpan senilai Rp4,4 miliar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (medcom.id/OL-13)

Baca Juga: Rektor Unila Simpan Duit Suap di Deposito dan Logam Mulia

Baca Juga

DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA

Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:40 WIB
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur ditanggapi dengan serius oleh Gubernur Isran Noor. Baginya, keberadaan IKN menjadi pemacu untuk...
MI/Susanto

Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:33 WIB
Rafael juga mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Calon Pendamping Anies Paling Cepat Diumumkan Juli 2023

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:13 WIB
TIM kecil Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah mengkalkulasi jadwal yang pas untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya