Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengangkatan 17 Eks Koruptor jadi ASN Melawan UU

Indriyani Astuti
19/8/2022 21:16
Pengangkatan 17 Eks Koruptor jadi ASN Melawan UU
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman(DOK METRO TV )

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan rencana Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk mengangkat kembali 17 aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan tersebut dapat merusak sistem merit dan reformasi birokrasi serta mencederai ASN lainnya yang bekerja dengan integritas.

Zaenur menjelaskan ASN yang melakukan kejahatan berkaitan dengan jabatan atau korupsi karena jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Itu, terang dia, diatur dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN Pasal 87 bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Menjadi tidak tepat dan melawan hukum jika mereka akan diangkat kembali menjadi ASN,” ujar Zaenur, ketika dihubungi, Jumat (19/8).

Rencana untuk kembali mengangkat 17 ASN tersebut atas alasan kemanusiaan menurutnya tidak berdasar ataupun mempunyai landasan hukum yang kuat. Pelaku korupsi, apalagi berstatus ASN, imbuhnya, telah menghianati amanat yang diberikan melalui jabatan.

“Tidak ada keharusan bagi negara untuk tetap mempertahankan mereka menjadi ASN,” imbuh Zaenur.

Baca juga: BKN: Terjerat Korupsi, Status ASN Dicabut

Selain itu, hal tersebut dinilai dapat berdampak buruk pada reformasi birokrasi karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun pegawai ASN lainnya. Zaenur mengatakan kan timbul kesan bahwa ASN lumrah melakukan korupsi apabila 17 ASN itu diangkat kembali menjadi pegawai pemerintah setelah selesai menjalani masa pidana mereka.

“Orang lain atau pejabat lain tidak akan takut ketika melakukan korupi setelah selesai menjalani pidana bisa diangkat kembali,” cetusnya.

Di samping itu, hal tersebut dapat mencederai ASN lain yang telah bekerja dengan menjaga integritas dan perilakunya, serta patuh pada aturan.

“Semacam tidak ada penghargaan bagi ASN yang patuh ketika ada oknum yang melanggar diberikan kesempatan kembali menjadi ASN,” papar Zaenur.

Zaenur menambahkan tidak ada urgensi mempertahankan mantan narapidana korupsi menjadi ASN dengan alasan bupati kekurangan pegawai. Dalam setiap rekrutmen ASN, ujar Zaenur, ada jutaan orang mendaftar memperebutkan formasi yang relatif sedikit. Hal itu menunjukkan antusiasme masyarakat menjadi ASN cukup besar.

“Mereka bisa diganti dengan ASN yang lebih muda,” ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya