Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung membantarkan atau menangguhkan masa penahanan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sejak Kamis (18/8).
Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan negara untuk usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp78 triliun itu saat ini menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
"Kemarin diperiksa sebentar langsung nge-drop. Sementara kita bantarkan, tunda dulu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Keputusan untuk membantarkan Apeng diambil pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSU Adhyaksa. Surya, lanjut Supardi, memang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani prosedur operasi bypass.
Dengan status pembantaran tersebut, artinya penyidik JAM-Pidsus tidak akan menghitung masa tahanan Surya yang telah dimulai sejak Senin (15/8).
Diketahui, penahanan itu dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya begitu mendarat di Indonesia dari Taiwan.
"Dibantar itu berarti masa tahanannya enggak dihitung, tapi masih dalam proses pengawasan kita. Dijaga aparat," tandas Supardi.
Baca juga: Surya Darmadi Dirawat di RS usai Diperiksa Kejagung
Adapun proses pembantaran itu akan dilakukan sampai dokter menyatakan kondisi kesehatan Surya pulih. Awalnya, penyidik menahan Surya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. KUHP memungkinkan masa penahanan itu diperpanjang sampai 100 hari.
Apeng sendiri sebenarnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM-Pidsus, kemarin.
a memasuki gedung dengan berjalan kaki pada 10.35 WIB. Namun, sekira 13.50 WIB, Surya keluar dari Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulas RSU Adhyaksa.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari empat jam itu, penyidik JAM-Pidsus telah mencecar kliennya sembilan pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendalami substansi materi penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Surya.
"Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Surya hari ini di Gedung Bundar. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda sampai Surya dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelum ditersangkakan oleh Kejagung, KPK lebih dulu mengusut kasus yang menjerat Surya, yakni perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Tri/OL-09)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved