Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan dua jempol sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dalam penanganan kasus Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat
Apresiasi terhadap Kapolri disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) yang baru baru ini menggelar aksi damai mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung Alamsyah Pardillah juga merupakan Ketua Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Banten-Bogor Raya (KMB) di Bogor.
Menurut Agung, Jenderal Sigit mampu membuka kasus secara transparan, terbuka dan berkeadilan serta tak pandang bulu sebagai bentuk implementasi dari jargon Polri Presisi.
Namun dikatakan Agung masih ada pekerjaan rumah (PR )yang harus dituntaskan Polri yakni membongkar motif dari pembunuhan supaya terang benderang sehingga tidak beredar banyak spekulasi motif yang menjadi liar dan menyesatkan ditengah masyarakat.
"Hal ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas yang didengungkan Polri disamping sebagai pembelajaran publik agar kejadian serupa tak terulang," kata Agung.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Menuju Jambi Besok, Guna Legalitas Pelaporan PC
"Dengan ditetapkannya Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka dan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap jejaring FS ditubuh Polri yang diduga ikut membantu skenario busuk FS menggambarkan Kapolri tidak main main artinya Kapolri Jendral Listiyo Sigit dapat diandalka,"' tegas Agung.
"Tinggal nanti harus ada juga punishment dari Kapolri yang lebih memberikan efek jera dalam tubuh korps Bhayangkara tersebut terhadap jejaring FS agar paradigma Polri terus baik dan dampaknya pada pelayanan yang terus prima kepada masyarakat," tambah Agung.
Agung juga meminta Kapolri jangan ragu atau takut memberantas mafia maupun oknum nakal di internal polri.
"Selain sinyal yang kuat yang diberikan Presiden Jokowi agar Polri mengambil langkah tegas dan profesional mahasiswa pun berada dibelakang kapolri untuk berbenah di tubuh Polri menuju Polri yang lebih baik," tutur Agung. (RO/OL-09)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved