Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK yang diwakili Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkan pemberlakuan keppres tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Kami mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Rabu (17/8).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Usut Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Fatia menyebut pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu mengindikasikan negara tidak mampu memenuhi pilar keadilan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami melihat upaya memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial, hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Pihaknya menilai keppres yang disampaikan Presiden dalam pidato Sidang Tahunan MPR merupakan jalan pintas negara. Dalam hal ini, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Publik belum melihat standar norma pengaturan yang dipilih Kepala Negara dan jajarannya dalam menyusun regulasi tersebut.
"Padahal, ini hanya cara yang dipilih pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu, agar terhindar dari mekanisme yudisial," pungkas Fatia.
Maria Catarina Sumarsih selaku keluarga korban tragedi Semanggi 1, berpendapat keppres tersebut semakin menunjukkan pelaku HAM berat tidak akan diproses secara pidana. Dirinya menuntut keadilan kepada pemerintah, agar pelanggar HAM berat masa lalu dapat diproses secara yudisial.(OL-11)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved