Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK yang diwakili Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkan pemberlakuan keppres tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Kami mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Rabu (17/8).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Usut Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Fatia menyebut pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu mengindikasikan negara tidak mampu memenuhi pilar keadilan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami melihat upaya memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial, hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Pihaknya menilai keppres yang disampaikan Presiden dalam pidato Sidang Tahunan MPR merupakan jalan pintas negara. Dalam hal ini, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Publik belum melihat standar norma pengaturan yang dipilih Kepala Negara dan jajarannya dalam menyusun regulasi tersebut.
"Padahal, ini hanya cara yang dipilih pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu, agar terhindar dari mekanisme yudisial," pungkas Fatia.
Maria Catarina Sumarsih selaku keluarga korban tragedi Semanggi 1, berpendapat keppres tersebut semakin menunjukkan pelaku HAM berat tidak akan diproses secara pidana. Dirinya menuntut keadilan kepada pemerintah, agar pelanggar HAM berat masa lalu dapat diproses secara yudisial.(OL-11)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved