Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LPSK Resmi Memberi Perlindungan Bharada E sebagai JC

Irfan Julyusman
15/8/2022 15:52
LPSK Resmi Memberi Perlindungan Bharada E sebagai JC
Bharada E(Antara)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) pada hari Senin (15/08) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta. Dasar LPSK dalam memberikan perlindungan tersebut karena LPSK menganggap bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai JC dan peran Bharada E bukan sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan melalui konfrensi pers bahwa LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.

“Kita (LPSK) memiliki keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang JC,” kata Hasto.

“Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua karna bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian dimana ia terlibat pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang memiliki peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa

Hasto juga mengungkapkan pemberian perlindungan ini di dukung dengan pernyataan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk melalukan tindakan pembunuhan atas Brigadir J.

“Menurut catatan kami (LPSK) Bharada e adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapat perintah dari atasannya” kata Hasto.

“Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan untuk melakukan pembunuhan” sambungnya.

Diterimanya permohonan itu didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya