Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) pada hari Senin (15/08) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta. Dasar LPSK dalam memberikan perlindungan tersebut karena LPSK menganggap bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai JC dan peran Bharada E bukan sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan melalui konfrensi pers bahwa LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.
“Kita (LPSK) memiliki keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang JC,” kata Hasto.
“Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua karna bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian dimana ia terlibat pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang memiliki peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
Hasto juga mengungkapkan pemberian perlindungan ini di dukung dengan pernyataan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk melalukan tindakan pembunuhan atas Brigadir J.
“Menurut catatan kami (LPSK) Bharada e adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapat perintah dari atasannya” kata Hasto.
“Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan untuk melakukan pembunuhan” sambungnya.
Diterimanya permohonan itu didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved