Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) pada hari Senin (15/08) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta. Dasar LPSK dalam memberikan perlindungan tersebut karena LPSK menganggap bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai JC dan peran Bharada E bukan sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan melalui konfrensi pers bahwa LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.
“Kita (LPSK) memiliki keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang JC,” kata Hasto.
“Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua karna bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian dimana ia terlibat pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang memiliki peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
Hasto juga mengungkapkan pemberian perlindungan ini di dukung dengan pernyataan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk melalukan tindakan pembunuhan atas Brigadir J.
“Menurut catatan kami (LPSK) Bharada e adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapat perintah dari atasannya” kata Hasto.
“Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan untuk melakukan pembunuhan” sambungnya.
Diterimanya permohonan itu didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved