Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGACARA baru Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat mengunjungi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa pihaknya berusaha membebaskan kliennya lantaran tidak ada niat jahat dalam insiden tewasnya Brigadir J.
Upaya pembebasan Bharada E ini dikatakan oleh Ronny berdasarkan poin bahwa kliennya ini tidak ada niat mens rea (niat jahat) dalam insiden yang menewaskan Brigadir J sesuai apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mengapresia LPSK, tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan oleh LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami, Bharada RE. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami," papar Rony pada Senin (15/8).
"Kami berharap bahwa ini akan menjadi poin bagus hingga pembelaan kedepannya kami harapkan Bharada E bisa bebas," sambungnya.
Maksud Ronny mendatangi Bareskrim, Mabes Polri ialah untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta bantuan dari ahli psikologi guna mendampingi Bharada E.
"Saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin untuk bharada E. Sudah diterima oleh penyidik, kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami," papar Ronny
Diperlukannya ahli psikologi dalam mendampingi Bharada E, dikatakannya untuk menyampaikan lebih jauh terkait tidak adanya mens rea dari Bharada E.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
"Kan ada fakta yang menjelaskan bahwa E tidak ada niat. Bahwa Bharada E, kan ada tekanan di situ psikolog ini menjelaskan itu," ungkap Ronny.
Untuk saat ini, kondisi Bharada E dalam rumah tahanan Bareskrim Polri menurut paparan Ronny kepada awak media dalam kondisi sehat.
"Kondisinya sehat, semakin terbuka," pungkas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," sebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Agus lebih jauh menjelaskan peran masing-masing tersangka, dimana Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Sedangkan Ferdy Sambo (FS), menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
FS, RR, KM dan E telah menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved