Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KUASA hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi ancaman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal itu juga menjadikan alasan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Atas dasar membuat laporan palsu, PC bisa dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta, Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, PC juga telah memfitnah jenazah. "Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56. Juga melakukam permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," paparnya.
Baca juga: Usut Insiden Pemicu Tewasnya Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang
Pihaknya pun mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Selain itu, Kamaruddin juga mengancam akan melaporkan PC atas tindak laporan palsu. "Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini. Dia harus minta maaf," tukas Kamaruddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh PC, dengan terduga Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan.
Dalam hal ini, perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan, dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelasnya.(OL-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved