Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi ancaman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal itu juga menjadikan alasan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Atas dasar membuat laporan palsu, PC bisa dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta, Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, PC juga telah memfitnah jenazah. "Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56. Juga melakukam permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," paparnya.
Baca juga: Usut Insiden Pemicu Tewasnya Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang
Pihaknya pun mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Selain itu, Kamaruddin juga mengancam akan melaporkan PC atas tindak laporan palsu. "Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini. Dia harus minta maaf," tukas Kamaruddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh PC, dengan terduga Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan.
Dalam hal ini, perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan, dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelasnya.(OL-11)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved