Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Brigadir J: Permintaan Maaf Istri Ferdy Sambo Ditunggu Sampai Malam Ini

Khoerun Nadif Rahmat
15/8/2022 14:35
Pengacara Brigadir J: Permintaan Maaf Istri Ferdy Sambo Ditunggu Sampai Malam Ini
Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.(Antara)

KUASA hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi ancaman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal itu juga menjadikan alasan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).

Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Atas dasar membuat laporan palsu, PC bisa dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta, Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

Selain itu, lanjut Kamaruddin, PC juga telah memfitnah jenazah. "Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56. Juga melakukam permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," paparnya.

Baca juga: Usut Insiden Pemicu Tewasnya Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

Pihaknya pun mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Selain itu, Kamaruddin juga mengancam akan melaporkan PC atas tindak laporan palsu. "Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini. Dia harus minta maaf," tukas Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh PC, dengan terduga Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan.

Dalam hal ini, perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan, dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya