Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi ancaman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal itu juga menjadikan alasan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Atas dasar membuat laporan palsu, PC bisa dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta, Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, PC juga telah memfitnah jenazah. "Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56. Juga melakukam permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," paparnya.
Baca juga: Usut Insiden Pemicu Tewasnya Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang
Pihaknya pun mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Selain itu, Kamaruddin juga mengancam akan melaporkan PC atas tindak laporan palsu. "Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini. Dia harus minta maaf," tukas Kamaruddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh PC, dengan terduga Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan.
Dalam hal ini, perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan, dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelasnya.(OL-11)
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus
"Dia menyuap atau diduga menyuap anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi gangguan jiwa," tandasnya
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi ibu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan diperiksa oleh penyidik,"
Padahal, hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi
Ia menilai saat ini Polri tengah disorot oleh masyarakat buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah
Susi mengatakan bahwa Arka yang berusia 1,5 tahun adalah anak keempat Putri. Bahkan, ia menyebut bahwa Putri lah yang melahirkan Arka meski tidak mengetahui lokasi kelahirannya.
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved