Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Pengacara Bharada E: Ada Intervensi untuk Mencabut Surat Kuasa

Kisar Rajaguguk
13/8/2022 20:05
Eks Pengacara Bharada E: Ada Intervensi untuk Mencabut Surat Kuasa
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, memasuki Kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J, Selasa (26/7).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

EKS penasihat hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, menduga ada yang tidak beres dari surat pencabutan kuasa atas dirinya yang ditandatangani Bharada E.

Dikatakan, sebagai kuasa hukum yang pernah lima hari mendampingi Bharada E, dirinya paham betul bahwa kliennya diduga berada di bawah tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa atas dirinya itu.

"Tarikannya (tanda tangan) berbeda," kata Deolipa di kediamannya Perumahan Belacasa, Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).

Dalam penjelasannya, Deolipa memperlihatkan tiga surat yang semuanya ada tanda tangan Bharada E.

Surat pertama diketik dan tertera tanda tangan serta tanggal disertai meterai. Di dalamnya tertera tanggal 6 Agustus 2022 dan tertulis waktu penandatanganan pukul 22.45 WIB.

Adapun surat kedua ditulis tangan oleh Bharada E dan tertera tanggal 7 Agustus 2022 pukul 01.29 WIB.

Surat ketiga diketik dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2022. Bedanya, di surat ketiga tidak tertera waktu penandatangan seperti di dua surat sebelumnya.

 

Baca juga: LPSK Kabulkan Pengajuan Bharada E Jadi Justice Collaborator

 

"Dugaan ini di bawah tekanan. Kita sudah ada kesepakatan dan diduga surat ini (surat pencabutan) bukan (Bharada E)," tuturnya.

Selain memperlihatkan tiga surat, Deolipa juga memperlihatkan perbedaan bentuk tanda tangan dari ketiga surat tersebut.

Antara surat pertama dan kedua memiliki kemiripan bentuk dan selalu tertera tanggal dan jam yang ditulis tangan. Sedangkan surat ketiga, bentuk tanda tangan berbeda dan diketik serta tidak ada tanggal dan jam yang ditulis tangan.

"Bharada E di tahanan, dia nggak bisa ngetik, dia nggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob ahlinya tembak, siapa yang tulis ini kita cari tahu," ujarnya.

Dia pun menduga ada yang mengintervensi Bharada E sehingga mencabut kuasa tersebut. Ketika dimintai konfirmasi apakah surat tersebut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen, Deolipa hanya menjawab ada yang mengintervensi Bharada E.

"Bukan, tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa," ucapnya.

Ditegaskan bahwa dirinya akan melakukan tuntutan secara perdata. Karena dia menduga ada tindakan pidana karena tanda tangan Bharada E berbeda.

"Saya akan melakukan gugatan secara perdata. Artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena ini ada dugaan pidana karena tanda tangannya berbeda dari tanda tangan si Bharada E, makanya semua pada takut nih, makanya mungkin TB1 (Kapolri) nelpon saya," akunya.

Deolipa mengaku hingga kini belum sempat ke Bareskrim karena sejumlah kesibukan. Atas segala pengungkapan yang dibuka, Deolipa mengaku tidak takut berkonflik dengan siapa pun karena menurutnya itu hal biasa.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J sudah dua kali mengganti pengacara. Yakni pertama Andreas Nahot Silitonga, kemudian digantikan  Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kini, Bharada E telah menunjuk pengacara lain bernama Ronny Talapessy. (Ndf/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya