Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKS penasihat hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, menduga ada yang tidak beres dari surat pencabutan kuasa atas dirinya yang ditandatangani Bharada E.
Dikatakan, sebagai kuasa hukum yang pernah lima hari mendampingi Bharada E, dirinya paham betul bahwa kliennya diduga berada di bawah tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa atas dirinya itu.
"Tarikannya (tanda tangan) berbeda," kata Deolipa di kediamannya Perumahan Belacasa, Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Dalam penjelasannya, Deolipa memperlihatkan tiga surat yang semuanya ada tanda tangan Bharada E.
Surat pertama diketik dan tertera tanda tangan serta tanggal disertai meterai. Di dalamnya tertera tanggal 6 Agustus 2022 dan tertulis waktu penandatanganan pukul 22.45 WIB.
Adapun surat kedua ditulis tangan oleh Bharada E dan tertera tanggal 7 Agustus 2022 pukul 01.29 WIB.
Surat ketiga diketik dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2022. Bedanya, di surat ketiga tidak tertera waktu penandatangan seperti di dua surat sebelumnya.
Baca juga: LPSK Kabulkan Pengajuan Bharada E Jadi Justice Collaborator
"Dugaan ini di bawah tekanan. Kita sudah ada kesepakatan dan diduga surat ini (surat pencabutan) bukan (Bharada E)," tuturnya.
Selain memperlihatkan tiga surat, Deolipa juga memperlihatkan perbedaan bentuk tanda tangan dari ketiga surat tersebut.
Antara surat pertama dan kedua memiliki kemiripan bentuk dan selalu tertera tanggal dan jam yang ditulis tangan. Sedangkan surat ketiga, bentuk tanda tangan berbeda dan diketik serta tidak ada tanggal dan jam yang ditulis tangan.
"Bharada E di tahanan, dia nggak bisa ngetik, dia nggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob ahlinya tembak, siapa yang tulis ini kita cari tahu," ujarnya.
Dia pun menduga ada yang mengintervensi Bharada E sehingga mencabut kuasa tersebut. Ketika dimintai konfirmasi apakah surat tersebut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen, Deolipa hanya menjawab ada yang mengintervensi Bharada E.
"Bukan, tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa," ucapnya.
Ditegaskan bahwa dirinya akan melakukan tuntutan secara perdata. Karena dia menduga ada tindakan pidana karena tanda tangan Bharada E berbeda.
"Saya akan melakukan gugatan secara perdata. Artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena ini ada dugaan pidana karena tanda tangannya berbeda dari tanda tangan si Bharada E, makanya semua pada takut nih, makanya mungkin TB1 (Kapolri) nelpon saya," akunya.
Deolipa mengaku hingga kini belum sempat ke Bareskrim karena sejumlah kesibukan. Atas segala pengungkapan yang dibuka, Deolipa mengaku tidak takut berkonflik dengan siapa pun karena menurutnya itu hal biasa.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J sudah dua kali mengganti pengacara. Yakni pertama Andreas Nahot Silitonga, kemudian digantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kini, Bharada E telah menunjuk pengacara lain bernama Ronny Talapessy. (Ndf/OL-16)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank BRI. Butuh surat kuasa BRI? Unduh contoh lengkap & mudah diedit di sini! Ambil uang di bank jadi lebih praktis.
DUA orang Debt Collector ditangkap karena merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.
Menguji Prosedur Formal Persidangan Pengadilan Pajak
KETUA Pengadilan Pajak diminta mengganti hakim dalam kasus pajak PT SBS agar penanganan kasus pajak tersebut berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Surat kuasa akan memberikan wewenang penuh terhadap seseorang untuk bisa mewakili suatu instasi atau perusahaan tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved