Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Apa Saja yang Harus Ada Dalam Surat Kuasa

Akmal Fauzi
07/5/2021 22:37
Apa Saja yang Harus Ada Dalam Surat Kuasa
Contoh surat kuasa(Antara)

CARA membuat surat kuasa yang baik dan benar biasanya menjadi salah satu yang  dicari. Surat kuasa akan memberikan wewenang penuh terhadap seseorang untuk bisa mewakili suatu instasi atau perusahaan tertentu. Kendati demikian, tak bisa semudah yang dibayangkan untuk bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain.

Sebagai pihak yang akan memberikan kuasa juga harus memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memang benar tidak bisa melakukan wewenang tersebut sehingga membutuhkan perwakilan untuk bisa menjalankan wewenangnya.

Simak penjelasan artikel Cara membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar.

Baca juga : Panduan Lengkap, 7 Cara Membuat ID Apple yang Paling Mudah

Surat kuasa merupakan salah satu surat yang terbilang resmi. Namun memiliki beberapa perbedaan dengan surat resmi yang sering kita jumpai.

Terdapat beberapa ciri khusus yang dimiliki surat kuasa. Berikut ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh surat kuasa.

1. Surat kuasa menggunakan bahasa yang baku dan mudah dipahami

Baca juga : Simak! Begini Cara Membuat Donat dengan 2 Bahan Agar Empuk, dan Nikmat

2. Surat ini disertai dengan judul surat, misal “surat kuasa”

3. Surat ini disertai dengan surat pelimpahan kuasa tertentu kepada pihak terkait

Unsur Unsur Surat Kuasa

Baca juga : Dua Debt Colector Sita Motor Gunakan Surat Kuasa Palsu

Bagian KOP

Kop atau kepala surat harus dituliskan pada surat kuasa yang anda buat. Bagian kop ini berisi identitas sebuah surat.

Kop juga salah satu yang membuktikan bahwa surat tersebut termasuk surat resmi. Terdapat beberapa hal yang harus ada pada kop surat, yaitu:

1. Judul, berisi maksud untuk dari pembuatan surat tersebut, atau jenis surat apa yang anda buat itu, misalkan “surat kuasa”.

Baca juga : Buah Gayam Sehat untuk Tubuh, Ini Cara Konsumsinya

2. Nomor surat, apabila surat berasal dari instansi resmi anda juga harus mencantumkan nomor surat, hal tersebut karena surat kuasa ini merupakan surat resmi, namun jika surat dikeluarkan oleh perorangan dan bukan atas nama instansi atau lembaga tertentu, Anda tidak perlu mencantumkan nomor surat pada surat kuasa yang dibuat.

3. Nama organisasi, apabila yang memberikan surat kuasa bukan perorangan, tetapi salah satu instansi atau lembaga tertentu maka nama lembaganya harus ditulis dibagian kop surat. Jika perorangan maka tidak perlu dicantumkan.

Bagian Isi

Bagian ini merupakan bagian utama pada surat kuasa. Bagian ini berisi identitas si pemberi kuasa, penerima kuasa, pernyataan kuasa, dan terkadang juga konsekuensi yang akan didapatkan terkait penggunaan surat ini.

Baca juga : Ganjar Milenial Center Kalteng Latih Masyarakat Membuat Kue Curos

1. Identitas pemberi kuasa, berisi biodata lengkap pemberi kuasa, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Usahakan data yang dicantumkan lengkap supaya tidak membingungkan.

2. Identitas penerima kuasa, berisi biodata lengkap penerima kuasa, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Seperti data pada penerima kuasa, usahakan juga data yang dicantumkan lengkap, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa.

3. Pernyataan penyerahan kuasa, berisi pernyataan penyerahan kuasa, misal pemberi kuasa sebagai pihak pertama dan penerima kuasa sebagai pihak kedua, pernyataan tersebut misalkan saja pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak ke dua untuk melakukan pengambilan ijazah. Anda dapat menuliskan seperti itu misalnya.

Baca juga : Hadirkan Dapuria, Srikandi Ganjar Ajak Perempuan di Prabumulih Lebih Berdaya

4. Pernyataan konsekuensi, biasanya pemberi kuasa juga mencantumkan pengharapan agar surat kuasanya yang diberikan digunakan dengan sebaik-baiknya, hal tersebut memberikan sedikit peringatan kepada penerima kuasa agar tidak menggunakan surat kuasa dengan seenaknya sendiri.

Bagian Penutup

Pada bagian penutup surat kuasa, anda dapat menggunakan penutup seperti surat resmi yang lainnya.

Agar lebih jelas, terdapat 2 poin penting yang harus diperhatikan untuk mengisi bagian penutup, yaitu:

Baca juga : Relawan Sandiuno Dorong Masyarakat Banyuwangi Berwirausaha

1. Pernyataan penutup terkait tujuan pembuatan surat kuasa tersebut.

2. Tanda tangan kedua belah pihak. Jangan lupa disertai dengan materai.

Diatas merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa. Didalam pembuatannya diharuskan untuk teliti

Baca juga : Buka Peluang Usaha, Gemawira Riau Gelar Pelatihan Buat Deterjen hingga Budidaya Cabai

Hal yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa hal penting yang harus anda ketahui dalam pembuatan surat kuasa ini.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui ketika membuat surat kuasa.

Pilih orang yang terpercaya

Baca juga : Eks Pengacara Bharada E: Ada Intervensi untuk Mencabut Surat Kuasa

Sehubungan dengan berbagai permasalahan atau dokumen penting, sebaiknya pilihlah orang yang benar-benar anda kenal untuk diberi kuasa mengurusnya, misalkan keluarga, saudara, atau teman dekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Beri materai pada surat kuasa

Hal penting yang sering dilupakan dalam pembuatan surat kuasa, yaitu materai. Pada surat kuasa diharuskan mencantumkan materai sebagai bukti bahwa surat tersebut sah secara hukum. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya