Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun koalisi menghadapi pemilu presiden (Pilpres) 2024.
Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan pakta integritas kerjasama politik antara Gerindra dan PKB dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerindra yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Sabtu (13/8).
"Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan Partai Gerindra dan PKB bekerja sama dalam Pemilu Serentak Tahun 2024," bunyi poin pertama pakta integritas yang ditandangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muahaimin Iskandar (Cak Imin).
Baca juga : Gerindra Sebut Prabowo dan Cak Imin Akan Bertemu Malam Ini
Dalam pakta integritas kerjasama tersebut tertuls juga mengenai ketentuan pengusungan paket pasangan calon capres dan cawapres 2024. Gerindra dan PKB akan bersama-sama menentukan capres berdasarkan pertimbangan dua ketua umum masing-masing partai.
"Kesepakatan kerja sama Partai Gerindra dan PKB ditindaklanjuti dengan kerja politik bersama untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang disepakati," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan poin kelima pakta integritas kerjasama politik Gerindra dan PKB.
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa pihaknya masih memiliki waktu selama 1,5 tahun untuk bisa menentukan siapa capres dan cawapres yang akan sama-sama diusung. Namun dirinya memastikan kedua partai sejauh ini mengusung ketua umumnya masing-masing.
Baca juga : Cak Imin Diprediksi Tinggalkan Koalisi Prabowo
"Kita tidak tergesa-gesa. Masih ada waktu 1,5 tahun. Partai lain, juga belum ada yang mengumumkan calonnya. Yang jelas, PKB dan Gerindra tidak akan keluar dari dua nama yakni Gus Muhaimin dan Pak Prabowo,” tuturnya.
Pada hari sebelumnya, Gerindra secara internal juga telah sepakat untuk mengusung kembali Prabowo Subianto sebagai capres 2024 yang akan maju kembali dari Gerindra.
Pengusungan Prabowo Subianto didasari dari sikap dan keputusan seluruh pengurus DPD hingga sayap-sayap partai Gerindra yang menginginkan Prabowo Subianto untuk tetap maju.
"Dari 34 DPD Partai Gerindra seluruh Indonesia dan organisasi-organisasi sayap di bawah Partai Gerindra menyampaikan aspirasi meminta kepada Prabowo Subianto untuk maju kembali menjadi calon presiden dari partai gerindra tahun 2024,” kata Sufmi. (Uta/OL-09)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simak profil lengkap dan karier politiknya di sini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved