Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan 4 Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Tempat Khusus

Rahmatul Fajri
06/8/2022 13:47
Alasan 4 Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Tempat Khusus
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(ANTARA)

EMPAT anggota Polri ditahan di tempat khusus karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan penempatan 4 anggota Polri itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Pembelian LNG dari Mozambik Bermasalah

Ia menjelaskan dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang di Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Tempat khusus bisa berbentuk bangunan atau kendaraan dan ditunjuk langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, melalui keterangannya, Sabtu (6/8).

Ramadhan menjelaskan penempatan di tempat khusus juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan polisi terduga pelanggar kode etik.

"Kemudian perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri, atau mengulangi pelanggaran kembali," jelasnya.

Meski demikian, Ramadhan belum merinci nama-nama anggota Polri yang ditempatkan dalam tempat khusus tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait tewasnya Brigadir Yosua. 25 personel tersebut berasal dari perwira tinggi (Pati) hingga tamtama.

Sigit mengatakan, dari 25 personel yang diperiksa 4 personel telah dimasukkan dalam tempat khusus selama 30 hari ke depan. 4 personel ini diduga tidak profesional dalam penanganan TKP kasus penembakan Brigadir Yosua.

"Malam ini ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya