Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemlu Singapura: Surya Darmadi tak Berada di Singapura

Tri Subarkah
06/8/2022 02:06
Kemlu Singapura: Surya Darmadi tak Berada di Singapura
indonesiatatler(Surya Darmadi)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) Singapura menyebut saat ini Surya Darmadi tidak berada di Singapura. Sebelumnya, bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit dengan kerugian negara Rp78 triliun itu disebut-sebut berada di Negeri Singa.

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan resmi Kemlu Singapura, Jumat (5/8).

Kendati demikian, Kemlu Singapura menegaskan pihaknya akan mendukung Indonesia dengan informasi yang dibutuhkan jika mengajukan permintaan resmi.

"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum kami serta kewajiban internasional," tandas Kemlu Singapura.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura. Upaya itu dilakukan melalui atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura.

"Atase Kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa Surya melakukan kesepakatan untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL). Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik