Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga terdakwa.
"Dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (3/8).
Ketut menyebut proses pelimpahan berkas sudah dilakukan pada Rabu (3/8) ini. Adapun tiga terdakwa yang segera diadili, yakni Captain Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
Agus sebelumnya menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014. Lalu, Albert merupakan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012.
Sementara, Setijo pernah menjabat Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Ketut.
Pada 27 Juni, penyidik Kejagung menambah dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Dia ditersangkakan bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Emirsyah dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas pengadaan yang merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian kerugian keuangan negara dalam kasus Garuda mencapai Rp8,8 triliun.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved