Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga terdakwa.
"Dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (3/8).
Ketut menyebut proses pelimpahan berkas sudah dilakukan pada Rabu (3/8) ini. Adapun tiga terdakwa yang segera diadili, yakni Captain Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
Agus sebelumnya menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014. Lalu, Albert merupakan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012.
Sementara, Setijo pernah menjabat Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Ketut.
Pada 27 Juni, penyidik Kejagung menambah dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Dia ditersangkakan bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Emirsyah dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas pengadaan yang merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian kerugian keuangan negara dalam kasus Garuda mencapai Rp8,8 triliun.(OL-11)
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved