Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

 Andhika Prasetyo
02/8/2022 11:11
Presiden: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(Foto/Dok.Kemenko Polhukam)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan jajaran menteri di bawahnya untuk membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk turut serta dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pelibatan utamanya dilakukan terhadap pasal-pasal yang selama ini mendapat sorotan dan kritik dari publik.

"Bapak Presiden memerintahkan kami, dari pemerintah, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat ikut terlibat sehingga paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," ujar Mahfud usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/8).

Atas arahan tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah ke depan akan membuka ruang. Masyarakat akan diberi kesempatan untuk ikut menyampaikan pendapat serta masukan guna menyempurnakan peraturan perundang-undangan itu.

"Ini harus dilakukan karena hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Saat ini, Mahfud mengatakan ada 14 pasal yang masih diperdebatkan. Di luar itu, semua sudah dianggap beres dan sudah memasuki tahap akhir pembahasan.

Terhadap 14 pasal yang akan menjadi fokus ke depan, pemerintah akan membuka dua jalur diskusi. Pertama, di forum rapat bersama DPR. Kedua, bersama masyarakat yang nantinya akan diselenggarakan di kantor-kantor kementerian lembaga.

"Kami sudah sepakati bahwa penyelenggara diskusi diskusi menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan, untuk materi nanti akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," papar Mahfud.

"Seluruh upaya yang kita lakukan ini adalah dalam rangka menjaga ideologi dan integritas negara. Kita ingin tata pemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi dan konstitusi yang kokoh." (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya