Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU: 9 Parpol Resmi Daftar Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/8/2022 15:57
KPU: 9 Parpol Resmi Daftar Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran peserta Pemilu, pada 1 Agustus 2022. 

Di hari pertama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut terdapat parpol yang menjadwalkan ulang pendaftaran dan ada pula yang memilih untuk mendaftar hari ini. 

Baca juga: KPU: PPP, PAN, dan Golkar Bakal Mendaftar 10 Agustus Mendatang

Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya mendaftar di hari pertama memilih menjadwalkan ulang pendaftaran, begitupun dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 

Sementara Partai Pandai memilih untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini meski sebelumnya belum menyatakan diri untuk mendaftar hari ini. 

Adapun kedelapan parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-Perjuangan, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang, dan Perindo, serta terakhir, Partai Pandai. 

Hasyim menerangkan tim parpol KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh parpol ketika pendaftaran. 

“Kategorinya satu saja, yakni lengkap atau belum lengkap. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan terbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar dan dilampiri dengan bukti apa saja saja dokumen yang sudah lengkap,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8). 

Bagi parpol yang belum lengkap persyaratannya, Hasyim menuturkan masih ada kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus pukul 23.59 malam. 

Terkait berapa lama pemeriksaan hingga berkas parpol dinyatakan lengkap atau tidak, Hasyim membeberkan semua tergantung kesiapan parpol itu sendiri. 

“Tergantung, jadi cara memeriksanya sama sama tim KPU dan tim parpol memeriksa Sipol, apa saja dokumen yang sudah diinput dan dokumen apa aja yang diunggah kemudian dicocokan dengan dokumen yang dibawa,” tuturnya. 

“Nah dokumen hard kopi yang dibawa ada tiga jenis, satu surat pendaftaran yg ditandatangani Ketum dan Sekjen, kedua surat pernyataan tentang kantor, ketiga, rekapitulasi itu menyeluruh menunjukan pengurus pusat Provinsi Kab Kota hingga Kecamatan,” tambahnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya