Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran peserta Pemilu, pada 1 Agustus 2022.
Di hari pertama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut terdapat parpol yang menjadwalkan ulang pendaftaran dan ada pula yang memilih untuk mendaftar hari ini.
Baca juga: KPU: PPP, PAN, dan Golkar Bakal Mendaftar 10 Agustus Mendatang
Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya mendaftar di hari pertama memilih menjadwalkan ulang pendaftaran, begitupun dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Sementara Partai Pandai memilih untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini meski sebelumnya belum menyatakan diri untuk mendaftar hari ini.
Adapun kedelapan parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-Perjuangan, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang, dan Perindo, serta terakhir, Partai Pandai.
Hasyim menerangkan tim parpol KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh parpol ketika pendaftaran.
“Kategorinya satu saja, yakni lengkap atau belum lengkap. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan terbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar dan dilampiri dengan bukti apa saja saja dokumen yang sudah lengkap,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8).
Bagi parpol yang belum lengkap persyaratannya, Hasyim menuturkan masih ada kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus pukul 23.59 malam.
Terkait berapa lama pemeriksaan hingga berkas parpol dinyatakan lengkap atau tidak, Hasyim membeberkan semua tergantung kesiapan parpol itu sendiri.
“Tergantung, jadi cara memeriksanya sama sama tim KPU dan tim parpol memeriksa Sipol, apa saja dokumen yang sudah diinput dan dokumen apa aja yang diunggah kemudian dicocokan dengan dokumen yang dibawa,” tuturnya.
“Nah dokumen hard kopi yang dibawa ada tiga jenis, satu surat pendaftaran yg ditandatangani Ketum dan Sekjen, kedua surat pernyataan tentang kantor, ketiga, rekapitulasi itu menyeluruh menunjukan pengurus pusat Provinsi Kab Kota hingga Kecamatan,” tambahnya. (OL-6)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved