Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan sebanyak 86 kursi atau 15% keterwakilan parlemen untuk DPR RI pada kontestasi Pemilihan Umum 2024.
"Jadi, DPP, sejak musyawarah nasional ke-5 pada 2020, sudah diamanahi untuk mencapai target minimal yaitu 15%," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mendaftar ke Kantor KPU RI, di Jakarta, Senin (1/8).
Target pada pemilihan umum kali ini, menurut dia, naik dibandingkan jumlah keterwakilan PKS di DPR hasil Pemilu legislatif 2019.
Baca juga: PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%
"Kalau kursi DPR RI maka setara dengan 86 kursi, (sebelumnya) PKS dapat 50 kursi artinya perlu ada penambahan 36 kursi. Oleh karena itu, kami, insya Allah, akan terus mendesak khususnya di dapil-dapil yang masih kosong dan penambahan di dapil-dapil sekarang sudah ada," katanya.
Untuk tahapan pendaftaran hari pertama, PKS menjadi parpol yang ketiga mendaftar ke KPU. Partai politik pertama yang diterima KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran yakni PDIP, kemudian disusul PKP.
PKS datang dengan menampilkan budaya Betawi, Palang Pintu. Hal itu, menurut Syaikhu, sebagai bentuk menghargai adat istiadat yang ada di Tanah Air.
Syaikhu menyatakan mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran menunjukkan kesiapan PKS mengikuti perhelatan Pemilihan Umum 2024.
"Kami sengaja mendaftarkan di hari pertama ini agar kita menunjukkan bahwa PKS siap mengikuti pemilu 2024 yang akan
datang," tegas Syaikhu. (Ant/OL-1)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved