Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan sebanyak 86 kursi atau 15% keterwakilan parlemen untuk DPR RI pada kontestasi Pemilihan Umum 2024.
"Jadi, DPP, sejak musyawarah nasional ke-5 pada 2020, sudah diamanahi untuk mencapai target minimal yaitu 15%," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mendaftar ke Kantor KPU RI, di Jakarta, Senin (1/8).
Target pada pemilihan umum kali ini, menurut dia, naik dibandingkan jumlah keterwakilan PKS di DPR hasil Pemilu legislatif 2019.
Baca juga: PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%
"Kalau kursi DPR RI maka setara dengan 86 kursi, (sebelumnya) PKS dapat 50 kursi artinya perlu ada penambahan 36 kursi. Oleh karena itu, kami, insya Allah, akan terus mendesak khususnya di dapil-dapil yang masih kosong dan penambahan di dapil-dapil sekarang sudah ada," katanya.
Untuk tahapan pendaftaran hari pertama, PKS menjadi parpol yang ketiga mendaftar ke KPU. Partai politik pertama yang diterima KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran yakni PDIP, kemudian disusul PKP.
PKS datang dengan menampilkan budaya Betawi, Palang Pintu. Hal itu, menurut Syaikhu, sebagai bentuk menghargai adat istiadat yang ada di Tanah Air.
Syaikhu menyatakan mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran menunjukkan kesiapan PKS mengikuti perhelatan Pemilihan Umum 2024.
"Kami sengaja mendaftarkan di hari pertama ini agar kita menunjukkan bahwa PKS siap mengikuti pemilu 2024 yang akan
datang," tegas Syaikhu. (Ant/OL-1)
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved