Selasa 26 Juli 2022, 19:06 WIB

PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%

ANTARA
Mahkamah Konstitusi

 

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan presentase ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebesar 7 hingga 9%.Hal itu dimintakan dalam pengujian Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di MK, Selasa (26/7). Pengujian tersebut dimohonkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar sebagai pemohon I serta Salim Segaf Al-Jufri sebagai pemohon II. 

Ahmad Syaikhu menjelaskan selain sistem presidensial, ada penguatan demokrasi yang perlu dilakukan. Menurut PKS, angka presidential treshold pada Pasal 222 UU Pemilu sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara nasional, membatasi prinsip demokrasi dan keadulatan rakyat. 

Baca juga: Pihak Mardani Maming Sesalkan Status DPO dari KPK

"Kami menawarkan jalan tengah untuk menyeimbangkan dua isu krusial yakni penguatan sistem presidensial dan kedaulatan rakyat. Agar Mahkamah memutus range antara 7-9% kursi DPR untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang," ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota panel Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. 

PKS, sambung Ahmad, memahami putusan MK yang menyatakan bahwa penentuan besaran presidential treshold merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang. Namun menurutnya besaran itu harus memiliki batasan yang proposional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional pemohon. 

PKS merasa presidential treshold yang tinggi membuat keterbelahan di masyarakat karena hanya memunculkan dua pasangan calon presiden.

Mengenai kedudukan hukum agar berhak mengajukan permohonan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Zainuddin Paru mengatakan pada putusan MK mengenai pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya, disebutkan 

pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

"Pemohon I adalah partai politik peserta pemilu tahun 2019 berdasarkan keputusan KPU No.58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018. Partai politik yang berhasil duduk sebagai salah satu partai di DPR 2019-2024 dan merupakan partai politik peserta pemilu yang mendukung calon presiden," ucapnya.

Zainuddin Paru mengatakan hak PKS untuk mengusulkan calon presiden sendiri pada pemilu 2019 menjadi hilang karena besaran ambang batas yang diatur pada Pasal 222 UU Pemilu. Lalu, calon presiden yang akan diusung oleh PKS yakni Pemohon II 

Salim Segaf Al-Jufri juga potensial terlanggar haknya untuk dipilih pada pemilu mendatang. 

PKS saat ini memiliki 50 kursi di DPR RI dan meraih suara sebanyak 11,49 juta suara (8,21%) pada pemilu 2019. 

PKS, sambung dia, pernah mengusulkan perubahan UU Pemilu namun UU Pemilu terlempar dari program legislasi nasional (prolegnas). Selain memohonkan agar Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai besaran presidential treshold 7-9%, PKS juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya dalam waktu 3 bulan paling lama. 

Merespons permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan dasar atau rujukan dari presidential treshold sebesar 7 hingga 9% yang dimohonkan PKS. Mahkamah meminta argumentasi konstitusional untuk menguatkan permohonan tersebut. 

"Kalau tidak, kan orang bisa mengatakan ini ilmu cocokologi. Dicocok-cocokan dengan presentasenya (besaran suara) PKS. Perlu bukti teoritis dan perhitungan itu digunakan di mana?," ucap Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa MK berkali-kali menegaskan ketentuan presidential treshold dalam UU Pemilu, tidak melanggar konstitusi. Meski demikian, jumlah besaran angkanya yang sering dipermasalahkan.

"Soal besaran itu open legal policy. Apa alasan yang bisa menggeser pandangan Mahkamah yang telah berkali-kali memutus, bahwa besaran presidential treshold kami serahkan pada pembentuk undang-undang," ucap Enny.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa MK selalu menghindari menentukan angka yang merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. Sejauh ini menurut Mahkamah alasan itu belum bergeser tanpa argumentasi yang jelas. (OL-6)

Baca Juga

MGN / Kautsar Widya Prabowo

Jokowi Beberkan Alasan Dirinya Cawe-cawe di Pilpres 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:05 WIB
Ada lebih dari tujuh kali Pak Presiden mengatakan cawe-cawe. Karena untuk kepentingan...
DOK. DPR RI/Eno/Man

Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:04 WIB
Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik,...
Rumgapres

Meski Akui Cawe-cawe Jokowi Janji tidak Gunakan Perangkat Negara

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:57 WIB
Jokowi berjanji tidak akan menggunakan perangkat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya