Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Papua akan tetap bertanggungjawab untuk
melakukan pendampingan terhadap tiga daerah otonomi baru (DOB).
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa'ad dalam pertemuan di Auditorium Kantor
Bupati Merauke, Jumat (29/7).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Watipo, Anggota DPR RI Komarudin Watubun, bupati dari empat wilayah Provinsi Papua Selatan.
"Kami akan melakukan pendampingan dan dukungan fasilitas dan anggaran agar tiga DOB dapat berjalan maksimal," tandasnya.
Menurutnya, dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB,
pemerintah provinsi Papua bersama pusat sudah mengambil langkah langkah
strategis terutama soal ASN dan keuangan.
"Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat Bupati di wilayah Papua Selatan tidak sendiri, tapi bersama Provinsi Papua dan pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kolaborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,"ucapnya.
Pemerintah provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka percepatan pembangunan Papua.
Kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberikan Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provins Papua, beserta Peraturan turunannya yakn Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 021, merupakan komitmen pemerintah untuk nenjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat Papua.
Dejalan dengan semangat Otonomi Khusus, Gubernur Papua sejak
pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada
Pemerintah untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi 7 provinsi berdasarkan 7 wilayah adat
di Tanah Papua, Yakni Wilayah Adat Mamta, Wilayah Adat La-Pago, Wilayah
Adat Mee-Pago, Wilayah Adat Saireri, Wilayah Adat Ha-Anim, Wilayah Adat
Doberai: dan Wilayah Adat Bomberai.
"Harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh Pemerintah yakni Usulan terhadap Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Usulan Pembentukan Terhadap Provinsi Papua Utara," tambahnya. (N-2)
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved