Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi Papua akan tetap bertanggungjawab untuk
melakukan pendampingan terhadap tiga daerah otonomi baru (DOB).
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa'ad dalam pertemuan di Auditorium Kantor
Bupati Merauke, Jumat (29/7).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Watipo, Anggota DPR RI Komarudin Watubun, bupati dari empat wilayah Provinsi Papua Selatan.
"Kami akan melakukan pendampingan dan dukungan fasilitas dan anggaran agar tiga DOB dapat berjalan maksimal," tandasnya.
Menurutnya, dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB,
pemerintah provinsi Papua bersama pusat sudah mengambil langkah langkah
strategis terutama soal ASN dan keuangan.
"Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat Bupati di wilayah Papua Selatan tidak sendiri, tapi bersama Provinsi Papua dan pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kolaborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,"ucapnya.
Pemerintah provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka percepatan pembangunan Papua.
Kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberikan Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provins Papua, beserta Peraturan turunannya yakn Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 021, merupakan komitmen pemerintah untuk nenjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat Papua.
Dejalan dengan semangat Otonomi Khusus, Gubernur Papua sejak
pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada
Pemerintah untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi 7 provinsi berdasarkan 7 wilayah adat
di Tanah Papua, Yakni Wilayah Adat Mamta, Wilayah Adat La-Pago, Wilayah
Adat Mee-Pago, Wilayah Adat Saireri, Wilayah Adat Ha-Anim, Wilayah Adat
Doberai: dan Wilayah Adat Bomberai.
"Harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh Pemerintah yakni Usulan terhadap Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Usulan Pembentukan Terhadap Provinsi Papua Utara," tambahnya. (N-2)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved