Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAMUEL Hutabarat mendukung hasil autopsi ulang anaknya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka ke publik. Sebelumnya, jasad Brigadir J diautopsi ulang Rabu (27/7).
Samuel mengatakan hasil autopsi perlu dipublikasikan agar adanya transparansi dalam kasus tewasnya anaknya tersebut. "Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata Samuel di Jakarta, Jumat (29/7).
Ia menjelaskan sebelum dilakukan autopsi ulang, pihak keluarga telah bertemu tim forensik yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihak keluarga kemudian meminta untuk ikut dalam autopsi ulang tersebut.
Tim forensik menerima permintaan tersebut dan pihak keluarga mengutus keponakan dan tetangga yang merupakan tenaga kesehatan. "Kami tidak boleh masuk, lantaran kami tidak ada identitas kesehatan. Yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan," katanya.
Sebelumnya, makam Brigadir J dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang. Pembongkaran makam atau ekshumasi hingga autopsi ulang diawasi langsung dari pihak eksternal yakni Kompolna dan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengawasan itu dilakukan agar proses tersebut bisa independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM, beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi.
Proses tersebut, ungkap Dedi, dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) menjadi mutlak yang dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.
Nantinya, dengan proses tersebut diharapkan bisa mendapat bukti baru agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa terang-benderang. "Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan. "Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya. (OL-15)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved