Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Rawan Konflik Kepentingan

Tri Subarkah
28/7/2022 15:35
Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Rawan Konflik Kepentingan
penembakan kasus brigadir J(Ilustrasi)

PROSES penyidikan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua dinilai rawan konflik kepentingan. Sebab, baik penyelidik maupun penyidik perkara tersebut berasal dari institusi Kepolisian. Hal ini tidak terlepas dari kewenangan mutlak polisi dalam proses penyidikan yang tertuang dalam hukum acara.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden maupun DPR menjadikan kasus Brigadir Yosua sebagai catatan perlunya mekanisme pemeriksaan yang akuntabel, efektif, dan terbuka bagi aparat Polri yang melanggar. Ini bisa dilakukan dengan mekanisme khusus atau pemberian kewenangan lembaga eksternal independen untuk menyidik perkara tersebut.

"Harus ada pihak-pihak (eksternal Polri) yang masuk. Konsep hukum acara pidana kita tidak memungkinkan hal itu terjadi," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Erasmus, keterlibatan Komnas HAM maupun Kompolnas dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua lebih disebabkan karena Polri yang membuka diri. Dengan kata lain, keterlibatan itu tidak didasarkan pada kewenangan yang melekat pada dua lembaga tersebut.

"Jadi kita perlu sepertinya mewacanakan ada mekanisme di negara ini yang memastikan bahwa ada lembaga negara atau mekanisme yang sifatnya independen," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Perbaikan di Polri Pascakasus Brigadir J

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter juga mengutarakan hal senada. Lalola menyitir kasus lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebelumnya, yakni perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, penyidikan perkara tersebut ditangani sendiri oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Padahal, saat itu pihaknya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyupervisi perkara yang menjerat Pinangki.

"Ketika ada penanganan perkara yang melibatkan korsanya sendiri, harus ada pihak independen yang harus dilibatkan," tukas Lalola.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya