Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang Widjojanto tidak seharusnya menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Bambang dinilai sudah berlawanan arah dengan amanah pemberantasan korupsi.
"Kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi dari lembaga yang dulu dipimpinnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).
KPK mengamini Bambang kini berprofesi sebagai advokat. Dia juga dibebaskan untuk membela pihak berperkara dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Namun, Lembaga Antikorupsi itu kurang sreg melihat Bambang kini menjadi lawan mereka karena membela Mardani.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Mardani Maming tidak Menjerat PBNU
"Sekali lagi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," tutur Ali.
Jabatan Bambang sebagai komisioner KPK memang sudah hilang. Namun, Lembaga Antikorupsi itu meyakini moral pemberantasan rasuah masih melekat kepadanya.
"Hakekatnya, fatsun etika moral saja yang seharusnya menjadi pertimbangan seorang mantan pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, ketika memilih untuk menerima atau menolak permintaan sebagai pembela terduga pelaku korupsi," tutur Ali.
Menurut KPK, Bambang seharusnya menolak permintaan Mardani untuk melawan bekas kantornya. Apalagi, menolak klien bagi seorang advokat tidak dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Masyarakat juga akan menilai, mengapa kemudian fatsun dan etika moral yang demikian tidak dipegang teguh," ucap Ali.
KPK meyakini Bambang memiliki kepentingan tertentu dalam membela Mardani. Jika tidak ada kepentingan, Bambang seharusnya tidak melawan bekas kantornya dan membela tersangka kasus korupsi.
"Tentu karena setiap pilihan ada kepentingan. Kepentingan apa, tentu masyarakat juga bisa menilainya kembali. Karena etika dan moral itu tidak lepas dari nilai-nilai," tegas Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Kecanggihan teknologi, tidak hanya menghasilkan inovasi, tapi sekaligus memunculkan tantangan etis, sosial, dan hukum yang sangat kompleks.
Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan keterangan.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka pada Firli Bahuri.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut mengomentari permintaan pembubaran Lembaga Antirasuah yang diajukan Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Fernando memandang bahwa BW merupakan bagian dari Mardani Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved