Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPHAM Desak Polri Segera Gelar Rekontruksi Suara Tembakan yang Tewaskan Brigadir J

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2022 08:32
KPHAM Desak Polri Segera Gelar Rekontruksi Suara Tembakan yang Tewaskan Brigadir J
Petugas kepolisian berada di halaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat prarekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMITE Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mendesak polri agar segera menggelar rekontruksi suara tembakan terkait kasus perkara baku tembak ajudan Kadivpropam non-aktif Ferdy Sambo.

Kedua lembaga menyayangkan kepolisian tidak melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah kediaman Ferdy Sambo.

Padahal hal tersebut diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.

Baca juga: Kuasa Hukum Temukan Jejak Elektronik Ancaman Pembunuhan Brigadir J

Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan beberapa hal yang penting.

Pertama, prarekonstruksi suara tembakan. Kedua, prarekonstruksi kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Prarekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya," papar Abusaid, Minggu (24/7).

"Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” terangnya.

Yang terpenting, kata Abusaid,  langkah polisi saat pertama kali ialah melakukan upaya pengamanan TKP.

"Siapa yang menghubungi polisi dan siapa penyidik pertama di TKP, apa yang dilakukan saat olah TKP. Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” kata Abu.

Abusaid menambahkan polisi juga harus mengungkap apakah Kapolres Jakarta Selatan setelah ditelepon Ferdy Sambo usai datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro Jaya atau tidak.

Anggota KPHAM lainnya Muhammad Daud Berueh juga menyayangkan kepolisian tidak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J.

“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tidak berjalan transparan sepenuhnya," tegasnya 

"Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya?,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid, mendesak DPR agar menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat melalui wakil-wakilnya.

“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik