Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mendesak polri agar segera menggelar rekontruksi suara tembakan terkait kasus perkara baku tembak ajudan Kadivpropam non-aktif Ferdy Sambo.
Kedua lembaga menyayangkan kepolisian tidak melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah kediaman Ferdy Sambo.
Padahal hal tersebut diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.
Baca juga: Kuasa Hukum Temukan Jejak Elektronik Ancaman Pembunuhan Brigadir J
Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan beberapa hal yang penting.
Pertama, prarekonstruksi suara tembakan. Kedua, prarekonstruksi kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Prarekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya," papar Abusaid, Minggu (24/7).
"Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” terangnya.
Yang terpenting, kata Abusaid, langkah polisi saat pertama kali ialah melakukan upaya pengamanan TKP.
"Siapa yang menghubungi polisi dan siapa penyidik pertama di TKP, apa yang dilakukan saat olah TKP. Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” kata Abu.
Abusaid menambahkan polisi juga harus mengungkap apakah Kapolres Jakarta Selatan setelah ditelepon Ferdy Sambo usai datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro Jaya atau tidak.
Anggota KPHAM lainnya Muhammad Daud Berueh juga menyayangkan kepolisian tidak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J.
“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tidak berjalan transparan sepenuhnya," tegasnya
"Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya?,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid, mendesak DPR agar menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat melalui wakil-wakilnya.
“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” tuturnya. (OL-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Dalam peringatan HUT ke-23 Propam Polri, Kadiv Propam menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritas serta profesionalisme institusi kepolisian
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved