Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Kekayaan Intelektual, Menkumham Soroti Sengketa MS Glow-PS Glow

Fachri Audhia Hafiez
20/7/2022 22:01
Soal Kekayaan Intelektual, Menkumham Soroti Sengketa MS Glow-PS Glow
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan)(medcom.id/Fachri Audhia H)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta publik untuk belajar dari sengketa merek MS Glow dan PS Glow. Ia menilai kasus tersebut menyiratkan pentingnya melindungi merek sebagai kekayaan intelektual.

"Kita bisa belajar dari kasus sengketa MS Glow dan PS Glow, betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis," kata Yasonna dalam acara yang di gelar di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7) malam.

Yasonna mengingatkan sengketa MS Glow dan PS Glow sebagai contoh potensi penggunaan merek atau ide nama brand oleh pihak lain. Bahkan, untuk sekadar mendompleng dari kesuksesan sebuah produk dengan memberikan kemiripan pada barang.

"Karena omzetnya yang gede, pertaruhannya juga gede. Siapa yang benar dalam pendaftaran merek ini, sekarang memang (kasus itu) sedang bergulir di pengadilan," ucap Yasonna.

Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kekayaan intelektual. Yakni, dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Setiap karya, kata Yasonna, yang terlindungi kekayaan intelektualnya akan memberikan manfaat secara ekonomi. Selain itu, menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri," ujar Yasonna.

Baca juga: MS Glow Bantah Meminta Uang Damai pada PS Glow

PS Glow dan MS Glow tengah mempermasalahkan sengketa merek. Hal itu bermula pada 2020, ketika pihak PS Glow yakni Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.

Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang. Mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran.

Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau. Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow. Bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.

Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar. Namun, tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.

Teranyar, Septia Yetri Opani mempermasalahkan merek MS Glow yang terdaftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual adalah kode kelas 32, yaitu minuman non-alkohol, yaitu, minuman bersoda, minuman berenergi, minuman olahraga, dan minuman jus buah.

Pantauan Medcom.id, merek MS Glow memang terdaftar dalam kelas kode 32. Namun, logo berbeda dengan merek kosmetik MS Glow dan pemilik bukan Shandy Purnamasari.

Sementara, merek yang sudah terdaftar adalah "MS Glow For Men" dengan pemilik Shandy Purnamasari. Kode kelas adalah 3 yang terdaftar sejak 5 Februari 2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya