Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BAMBANG Widjojanto atau biasa disapa BW mengaku memilih fokus pada praperadilan membela tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Mardani Maming untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .BW pun memutuskan mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar BW, Rabu (20/7).
Baca juga: Anggota DPR Sarankan Bentuk Markas Militer Permanen di Papua
Bahkan, BW memastikan, membicarakan ini kepada kolega-koleganya di TGUPP Pemprov DKI Jakarta terkait langkahnya tersebut. BW menegaskan telah mengungkapkan niatnya tersebut sebelum pembacaan permohonan praperadilan.
"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," pungkas BW.
Sebelumnya, pengacara tersangka KPK Mardani Maming, Denny Indrayana, menyebut BW tidak cuti dari TGUPP Pemprov DKI Jakarta lantaran sudah nonaktif. Mantan Wamenkumham ini menyebut terkait hal ini bisa ditanyakan langsung kepada BW. Akan tetapi, BW saat ini absen hadir di praperadilan Mardani Maming. BW diketahui merupakan pengacara Mardani Maming.
"Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif. Jadi tidak lagi cuti ya, nonaktif dari TGUPP. Selebihnya, lebih baik ditanyakan ke Mas BW kan tidak pas kalau saya," katanya. (RO/OL-6)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved