Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan menjadi daftar pemilih khusus pada Pemilu 2024.
Hal itu merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang meminta KPU RI untuk memerhatikan kelompok rentan yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), di antaranya berada di lapas atau rutan.
"Rutan kan dia cuma singgah dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, singgah sebentar-sebentar. Memang itu yang nanti kita penetapannya di ujung karena datanya mendekati," ungkap Betty.
Tak hanya itu, Betty menerangkan bahwa penghuni lapas biasanya menggunakan nama alias.
Data penghuni pihak rutan dan KPU seringkali berbeda sehingga menimbulkan masalah baru.
Kemudian, lanjut Betty, domisili penghuni rutan juga biasanya tak sesuai dengan rutan yang ditempati.
Ia mencontohkan, seperti penghuni lapas Jakarta yang tak semua berasal dari warga asli DKI.
Betty mengemukakan pihaknya telah bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk mendapatkan data-data penghuni lapas yang belum tercatat DPB.
"Memetakan ini yang agak sulit kalau kita tidak dapat data resmi. Tapi sekarang saya lihat dirjen dukcapil hebat banget dia bisa face recognition," tutur Betty.
Sementara itu, KPU, lanjut Betty juga telah bekerja sama dengan TNI/Polri terkait alih status anggotanya yang menjadi warga sipil.
"Saya tanya panglima Pak Andika, dia langsung suruh asisten teritorial agar dicatat, sudah diklasifikasikan siapa yang pensiun pada tanggal itu, untuk dilaporkan ke Kemendagri. Terkonsolidasi di situ, dihidupkan kembali jadi sipil," tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengawasan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas pada 14 provinsi.
“KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” ungkap Lolly, Kamis (14/7).
Lalu, Lolly mengatakan kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas.
Pasalnya, Bawaslu menemukan KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.
Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU juga belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian atau lembaga yang menangani data disabilitas.
“Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara,” tegasnya. (OL-12)
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ditargetkan semua data ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved