KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan swasta Budi Harto dan Idham Chalid terkait proses izin pertambangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/7).
Ali belum membeberkan detail mengenai proses yang dicurigai mengarah ke tindak pidana itu karena masuk ranah penyidikan.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Bendahara Umum PBNU itu juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. (OL-8)