Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Mardani Maming

Fachri Audhia Hafiez
15/7/2022 22:19
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Mardani Maming
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan swasta Budi Harto dan Idham Chalid terkait proses izin pertambangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming 

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/7).

Ali belum membeberkan detail mengenai proses yang dicurigai mengarah ke tindak pidana itu karena masuk ranah penyidikan.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Bendahara Umum PBNU itu juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik