Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kuasa Hukum Mardani Minta Semua Pihak Menunggu Pra Peradilan

Denny Susanto
14/7/2022 16:10
Kuasa Hukum Mardani Minta Semua Pihak Menunggu Pra Peradilan
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kiri) dan Denny Indrayana (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)


DUA saksi dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan, Rabu (13/). Mereka ialah istri pertama Mardani, yakni Erwinda dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachman.

Ihwal tidak datangnya kedua saksi, menurut Tim Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana karena pihaknya telah mengirimkann surat ke KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.  

"Pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung. Karena itu,  tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Denny, Senior Partner Integrity Law Firm ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mendampingi Mardani, yang juga bendahara PBNU.

Kedua istri Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, dengan tersangka Mardani H Maming.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Benar kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Namun kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7).

Dia mengingatkan agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif  dengan hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada Kamis (14/7).

Mardani bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya