Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA saksi dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan, Rabu (13/). Mereka ialah istri pertama Mardani, yakni Erwinda dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachman.
Ihwal tidak datangnya kedua saksi, menurut Tim Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana karena pihaknya telah mengirimkann surat ke KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung. Karena itu, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Denny, Senior Partner Integrity Law Firm ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mendampingi Mardani, yang juga bendahara PBNU.
Kedua istri Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, dengan tersangka Mardani H Maming.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Benar kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Namun kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7).
Dia mengingatkan agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada Kamis (14/7).
Mardani bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK. (N-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved