Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT kepolisian diminta untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir J karena ditembak oleh Bharada E.
Hasil keterangan dari Polres Jakarta Selatan, penembakan terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J yang akan melecehkan istri dari Irjen Ferdy Sambo. Alhasil, karena diserang lebih dulu, Bharada E melepaskan tembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Atas kejadian tersebut, Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid ikut angkat bicara. Menurutnya, wajar bila publik memberikan perhatian lebih terhadap kasus baku tembak antara oknum anggota polisi ini, karena perkara tersebut bukan sesuatu yang lazim terjadi.
"Saya rasa cukup wajar melihat ada perhatian publik yang sangat besar atas kasus ini, karena ini masuk dalam kasus yang unusual atau tidak biasa," kata Yenny saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7).
Ia menilai, polisi perlu bersikap transparan untuk menghindari spekulasi dan kasak kusuk yang di masyarakat yang akan berujung pada penghakiman publik.
Baca Juga: Buntut Polisi Saling Tembak, DPR akan Panggil Kapolri
"Proses hukum atau trial by law perlu dilakukan untuk menghindari trial by the public atau penghakiman masyarakat, yang pada akhirnya hanya akan merugikan semua pihak," ujar Yenny.
Namun di sisi lain, dalam mengusut kasus tersebut, polisi juga perlu memperhatikan hak-hak korban yang berada di pusaran kasus baku tembak ini, yaitu istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terutama hak-hak yang bersangkutan sebagai korban di mata hukum.
Selain itu, perlu juga diperhatikan kondisi psikologis dari semua anggota keluarga yang terlibat dalam kejadian perkara ini agar tidak terjadi trauma mendalam.
"Kita hormati proses hukum dan kita juga harus menghormati hak para korban dan keluarga untuk dijaga privasinya sampai ada kejelasan duduk perkaranya, termasuk di dalamnya keluarga para pelaku penembakan," ujar Yenny. (OL-13)
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Penembakan Di Rumah Irjen Sambo
Yenny mengaku sempat ditelpon Luhut Panjaitan yang tidak setuju organisasi masyarakat (ormas) diberi tambang. Sejak awal pun, Luhut juga tidak mau tanda tangan, sebab mengelola tambang susah.
Penghargaan itu diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Yenny yang dalam membangun masyarakat inklusif. Lalu, memberdayakan perempuan, dan menyebarkan nilai-nilai perdamaian
Bagi keluarga, menurut dia, Gus Dur telah menjadi pahlawan bagi masyarakat dan tidak berharap gelar tersebut diberikan secara formal dari pemerintah.
Menurut dia, seringkali masyarakat harus turun tangan untuk menuntut keadilan ketika negara terlihat gagap dalam menyikapi situasi tersebut.
Yenny mempertanyakan kenaikan ini ditengah banyaknya permasalahan ekonomi saat ini.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam lembaganya.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved