Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan bahwa anggaran Pemilu 2024 kemungkinan bakal naik namun tak signifikan meski ada wilayah pemilihan baru.
Wilayah baru tersebut, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Diketahui, anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76,6 Triliun, tetapi itu di luar kebutuhan untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan IKN.
Kenaikan anggaran tersebut bisa saja terjadi imbas adanya rencana pengisian wakil rakyat dari tiga provinsi baru Papua pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan sejatinya anggaran Pemilu 2024 juga bisa tak mengalami perubahan lantaran fokus KPU ada pada pemilih.
"Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi provinsi ini. TPSnya kalau jumlah pemiliknya segitu juga jumlah juga tidak bertambah," ungkap Hasyim di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (6/7).
Baca juga: Hendri Satrio: Inklusi Keadilan Sosial Harus Gencar Diwacanakan Politisi
Hanya saja, kata Hasyim, tata kelolanya yang semula dikelola satu provinsi, kini digeser dikelola menjadi provinsi baru.
"Untuk kantor kan bisa pinjam pakai. Tidak terlalu ini. Apalagi KPU Kabupaten dan Kota juga tetap," terangnya.
Namun, Hasyim menegaskan untuk mengetahui rincian ongkos yang dibutuhkan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 harus melalui perkiraan jumlah pemilih dan TPS terlebih dahulu.
"Untuk mengetahui biaya tuh perkembangan jumlah pemilih dan TPS, lain-lain gak terlalu signifikan," tandasnya.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa payung hukum untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk Pemilu 2024 harus dibuat selambatnya akhir 2022.
Sebab, payung hukum tersebut harus segera disahkan, jika pemerintah akan melibatkan pengisian wakil rakyat dari tiga provinsi baru Papua pada Pemilu 2024.
"Kalau timeline KPU, yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022," ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (6/7).
"Kalau mulai pencalonan, kan harus mulai diketahui, dapilnya mana, alokasinya berapa," tambahnya.
Apabila revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Masih ada UU yang berlaku. Jadi KPU tinggal mengikuti," jelas Hasyim. (OL-4)
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved