Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
VARIAN baru covid-19 kembali menyerang. Virus korona itu tidak mengenal istirah cebong dan kadrun. Hal itu diungkapan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Rabu (6/7).
"Covid-19 tidak menyerang orang dengan pilihan politik tertentu. Covid-19 menyerang semua warga dunia, bukan hanya warga Indonesia saja," ujar Teddy.
Karenanya, Teddy meminta para politisi dan tokoh agar tidak mempolitisasi covid-19.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik Jadi Level 2
"Covid-19 ini bukan mau-maunya pemerintah, bukan mau-maunya kelompok tertentu. Jangan kalian berikan informasi sesat hanya demi mendapatkan suara karena penyakit menilar ini bisa merengut nyawa banyak orang," seru juru bicara Partai Garuda itu.
Indonesia, kata Teddy, pernah dinilai sebagai negara yang cepat dalam menangani dan menghentikan laju peredaran covid-19.
"Cara Indonesia dipuji negara-negara lain. Tentu ini tidak lepas dari kesigapan pemerintah dan masyarakat, sehingga kita saat ini bisa kembali normal, bisa makan di tempat keramaian dan menonton konser," kata Teddy
"Indonesia sudah punya metode, dan metode itu akan kembali dilakukan. Mencegah sejak awal agar varian baru ini tidak berkembang dan menginfeksi banyak rakyat Indonesia. Patuhi jangan memprovokasi!" pungkasnya. (RO/OL-1)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved