Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT harus segera ditindak dengan proses hukum dan memastikan sanksi tegas diterapkan.
"Karena kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang, karena kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (5/7).
Menurutnya, untuk memastikan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT perlu dilakukan audit BPK. Hal ini karena ACT telah berdiri lama dan menghimpun dana dengan jumlah yang luar biasa.
"Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu"
Baca juga: PPATK Endus Penyalahgunaan Dana Umat di ACT
Lebih lanjut Kemensos harus membuat aturan yang rinci menyangkut masalah sanksi terhadap yayasan atau lembaga yang melakukan tindakan serupa atau pidana.
"Ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian masyarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum beberapa yayasan atau oknum beberapa individu membuat jiwa gotong royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu," jelas Yandri.
Kemensos menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban atau melakukan pendisiplinan kelompok filantropi atau yang menghimpun dana masyarakat supaya diawasi pemerintah. Bahkan dia mengusulkan untukdibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau wadah pengaduan masyarakat.
"Atau apapun namanya sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu, atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak.
Di sisi lain meski pun BPK memberikan penilaian WTP terhadap ACT namun h tersebut bukan jaminan. Polisi dapat menindaklajuti informasi tersebut dengan memeriksa dan melakukan penyelidikan.
"Jang pendek BPK perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu, polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewenangan harus dihukum secara pidana," tukasnya. (Sru/OL-09)
Dugaan penyelewengan keuangan ini mulanya disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebanyak 77 auditor pun dikerahkan ke lokasi kegiatan untuk mengawal akuntabilitas tata kelola keuangan kegiatan tersebut.
Pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut.
Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan pekan olahraga nasional itu.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo akan melaporkan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved