Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MAJELIS Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terkait kepemilikan tanah di Salembaran Jaya terhadap Tonny Permana, Senin (4/6).
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik tiga SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum
Pihak Tonny Permana mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa hukum Tonny Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara. Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangat penting.
“Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema.
Hema menambahkan, putusan ini berbeda dengan putusan PN Tng 785. Pasalnya putusan di PN 438 Jkt Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah. Sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah. "Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum", tutur Hema.
Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah tersebut.
Sementara, kuasa hukum Ahmad Ghozali Retno Purwaningsih enggan berkomentar soal putusan persidangan. (OL-8)
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved