Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri meminta adanya penyederhanaan regulasi untuk mengharmonisasi peraturan.
Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan kepala daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat," tutur Dian, Selasa (28/6).
"Selain itu, melalui pembentukan produk hukum daerah akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis.
Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.
Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam amanat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur hierarki Peraturan Perundang-undangan, dari UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maka dalam penyusunan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan (dengan) peraturan di atasnya atau dalam fiksi hukum disebut Lex superior derogat legi inferiori,” ucap Dian.
Di sisi lain, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya.
"Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN," pungkasnya. (OL-8)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved