Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
INDONESIA Police Watch (IPW) sangat menyayangkan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henri Surya dan Jane Indria. Lepasnya kedua tersanga itu disebabkan ketidakcermatan penyidik Bareskrim dalam menangani berkas perkara ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan, dilepaskannya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis. Fakta ini merupakan bentuk ketidakcermatan penyidik dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
"Jelas publik kecewa yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Menurut Sugeng Teguh, terkait dengan berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, lanjutnya, dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh Polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. “Yang ujungnya masyarakat dirugikan," sesal Sugeng Teguh.
Baca Juga: Bareskrim: Perkara Tersangka Kasus Indosurya Tetap Lanjut
Disisi lain, ia mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih bahwa berkas perkara kasus Indosurya telah lima kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI. Itulah kenapa, kata Agus, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.
Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujar Ketut. (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum ...
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
SINERGI yang baik antara koperasi dan pemerintah diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi berbagai masalah struktural di desa-desa.
Hari Koperasi Nasional yang ke-78 nanti merupakan kebangkitan pergerakan koperasi ke depan.
Dalam buku tersebut tercatat 300 koperasi besar di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp96,53 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Peluncuran buku berjudul 100 Koperasi Besar Indonesia digelar di Trans Hotel Seminyak Bali pada Kamis (19/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved