Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Police Watch (IPW) sangat menyayangkan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henri Surya dan Jane Indria. Lepasnya kedua tersanga itu disebabkan ketidakcermatan penyidik Bareskrim dalam menangani berkas perkara ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan, dilepaskannya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis. Fakta ini merupakan bentuk ketidakcermatan penyidik dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
"Jelas publik kecewa yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Menurut Sugeng Teguh, terkait dengan berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, lanjutnya, dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh Polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. “Yang ujungnya masyarakat dirugikan," sesal Sugeng Teguh.
Baca Juga: Bareskrim: Perkara Tersangka Kasus Indosurya Tetap Lanjut
Disisi lain, ia mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih bahwa berkas perkara kasus Indosurya telah lima kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI. Itulah kenapa, kata Agus, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.
Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujar Ketut. (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum ...
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Indikator koperasi tidak aktif yakni tidak rutin melaksanakan rapat anggota tahunan
Selain menggelar rapat anggota tahunan, Kopensi STP Bandung juga melaksanakan pemilihan pengurus koperasi periode 2024-2026
Sampai saat ini jumlah koperasi yang aktif terdata sekitar 390 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 koperasi dinyatakan sehat.
PDI Perjuangan merekomendasikan Ono Surono sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Di masa yang serba digital ini, mahasiswa harus memiliki inovasi untuk lebih memajukan koperasi
Dengan omzet dan aset yang dimiliki koperasi, masyarakat bisa memanfaatkannya dan jangan lagi meminjam ke pinjaman online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved