Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana membeberkan alasan bos Indosurya dibebaskan dari Bareskrim Polri.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Ketut, Minggu (26/6).
"Untuk itu, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022," tambahnya.
Ketut menyebut mewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif.
Khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tegas Ketut.
Ketut juga meminta dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
Kemudian, perlu adanya sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21. Hal itu dibutuhkan untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.
Meski dibebaskan, kedua tersangka wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6).
Kini, Bareskrim menyatakan bahwa perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap dilanjutkan.
Meskipun, dua tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Whisnu menuturkan para tersangka dibebaskan lantaran masa penahanannya telah berakhir.
“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum," ungkap Whisnu, Minggu (27/6).
"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tambahnya. (OL-12)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved