Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum Lengkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/6/2022 07:15
Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum Lengkap
Demonstrasi korban investasi bodong Indosurya(Ist)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana membeberkan alasan bos Indosurya dibebaskan dari Bareskrim Polri.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Ketut, Minggu (26/6).

"Untuk itu, berkas perkara telah  dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022," tambahnya.

Ketut menyebut mewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif.

Khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tegas Ketut.

Ketut juga meminta dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

Kemudian, perlu adanya sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21. Hal itu dibutuhkan untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Meski dibebaskan, kedua tersangka wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6).

Kini, Bareskrim menyatakan bahwa perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap dilanjutkan.

Meskipun, dua tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Whisnu menuturkan para tersangka dibebaskan lantaran masa penahanannya telah berakhir.

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum," ungkap Whisnu, Minggu (27/6).

"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tambahnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya