Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta. Mereka menuntut membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna," kata Ketua BEM UI, Bayu Satria, Selasa (28/6).
Selain itu, mereka menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Pembahasan juga dilakukan untuk sejumlah pasal yang berpotensi membungkan kebebasan berekspresi.
"Kami menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," tegasnya.
Jika Presiden dan DPR tidak juga membuka draf terbaru RKUHP, maka mereka mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan 2019," ungkapnya.
Baca juga: Koalisi Rakyat Melawan Neokolonialisme Harus Dibangun
Dikatakan Bayu, walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik telah dilakukan, pemerintah sama sekali tidak merespons ketiga tuntutan tersebut. Pertama, draf tersebut belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.
"Lalu dengan tidak terpenuhinya tuntutan, poin ketiga tuntutan telah menerangkan secara jelas sikap aliansi atas ketidakpedulian pemerintah dan DPR RI. Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada 2019 mulai 27 Juni 2022, yang akan turut dihiasi aksi penolakan RKUHP di Jakarta 28 Juni 2022," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menuntut keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi.
"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," ucap Bayu.
Seperti diberitakan pembahasan tersebut sempat tertunda pada 2019 kemudian dilanjutkan kembali oleh Komisi III DPR RI tahun ini. Namun pembahasan tersebut dilanjutkan tanpa melihat draf terbaru. BEM UI bersama sejumlah elemen menyatakan sejumlah sikap. (S-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved