Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KAPOLRES Jakarta Pusat Komarudin mengonfirmasi bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen masyarakat lain akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR.
"Rencananya begitu. Ada beberapa elemen gabungan. Tuntutannya terkait RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Besok ada dari BEM UI, UNJ, UKI, Fisip UI, termasuk blok politik pelajar," ungkap Komarudin, Senin (27/6).
Menurut laporan yang diterima Komarudin, aksi demonstrasi ini akan dihadiri 500-1000 pendemo. Pihaknya akan menerjunkan sesuai kebutuhan dan masih mempelajari lebih lanjut.
"Kita akan turunkan personel sesuai kebutuhan dan potensi kerawanan ya. Sementara kita masih buatkan rencana pengananan," imbuhnya.
Baca juga: Kepolisian Terjunkan 560 Personel Amankan Demo Tolak RKHUP
Komarudin mengimbau jangan sampai aksi itu disusupi oknum yang berniat mengotori aspirasi publik.
"Namun tetap harus antisipasi dan perhatikan beberapa hal yang diatur. Kami imbau bersama menjaga jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung. Kami harap kerja samanya untuk bersama-sama mengawasi. Karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," kata Komarudin.
Aksi demo ini didasari oleh tidak kunjungnya pemerintah membuka draft terbaru RKUHP. Mahasiswa menuntut dibukanya draft RKUHP terbaru, membuang ruang partisipasi penuh, dan membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. (OL-1)
KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya karena plagiarisme.
Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama, yang memperoleh suara 5.116 suara resmi ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 terpilih
Jakarta Sadar Sampah X BEM UI 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilahan dan pengolahan sampah.
Pada kesempatan kali ini BEM PTNU Se-Nusantara membagikan kurang lebih 300 kotak nasi dan minum
Berdasarkan pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI bersalah melakukan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, dia mencontohkan, dulu biaya UKT di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik hanya mencapai maksimal Rp5 juta. Namun saat ini, kenaikan terjadi sampai dengan maksimal Rp17 juta.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved