Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU Masih Tunggu Sisa Anggaran Pemilu di 2022 yang Belum Cair

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/6/2022 21:15
KPU Masih Tunggu Sisa Anggaran Pemilu di 2022 yang Belum Cair
Gedung KPU(MI/Susanto )

KOMISIONER KPU RI Idham Holik membeberkan pihaknya masih menunggu pencairan sisa anggaran Pemilu Tahun 2022 oleh pemerintah.

Pasalnya, dari anggaran Rp8,06 Triliun, pemerintah baru mengucurkan Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.

Adapun anggaran tersebut di luar kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 senilai Rp76,6 Triliun.

“Ya, kami KPU saat ini masih menunggu (anggaran Pemilu Tahun 2022 cair),” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (27/6).

Idham mengaku bahwa KPU bukan tanpa upaya untuk memperjuangkan sisa anggaran Pemilu 2022. 

“Kami terus berusaha untuk memberikan penjelasan-penjelasan lebih detil terkait dengan dengan kebutuhan anggaran,” terangnya.

Baca juga : KPU: Data Penduduk Akan Digunakan untuk Penataan Dapil Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menuturkan, penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena Pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan). 

"Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tntang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut, guna dilakukan penambahan anggaran, kata Yulianto,

KPU sendiri meminta anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR. 

"Apabila disetujui maka dilakukan pembahasan atau penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan," ucapnya. 

Yulianto menyebut akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022. 

"Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung peraetujuan Menkeu untuk membahas;" pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya