Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Stranas PK: Cegah Korupsi dengan Penguatan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi

Mediaindonesia
24/6/2022 14:29
Stranas PK: Cegah Korupsi dengan Penguatan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan(MI/ Susanto)

STRATEGI Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6)di Gedung Mahkamah Agung.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen antarlembaga penegak hukum untuk menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan langkah positif sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum. 

Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antarlembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.    

“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima kementerian/lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh lembaga penegak hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.

Ia menambahkan, penguatan SPPT-TI ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. 

Namun yang terjadi masih ada kendala dalam pelaksanaannya, karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana.  

“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Perlu komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.

Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.

“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara. Sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.

SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan melalui dukungan teknologi informasi agar proses penegakan hukum tersebut dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Nota kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada 24 Januari 2022.

Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik