Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENCEGAHAN dan pengawasan korupsi di tingkat pemerintahan desa semakin mendapat perhatian serius lembaga penegak hukum. Khususnya setelah KPK meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendesa PDTT. Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud.
“Saya lihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa," kata Harsya kepada wartawan, Kamis (16/6).
Dia mengatakan, selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa. Meski beberapa kasus korupsi telah berhasi diungkap, langkah yang didilakukan dinilai masih terbatas pada upaya penindakan.
“Respon penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, seringkali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” imbuhnya.
Atas dasar itu, ia sangat mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengarahkan program pencegahan korupsi ke desa-desa.
Terlebih dalam amatan Harsya, penyebab korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa, tapi juga faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola dana desa.
“Di sini letak urgensinya, mereka butuh asistensi, bimbingan, penyuluhan, pendampingan hukum oleh penegak hukum,” tegasnya.
Dia berharap, melalui bimbingan langsung lembaga penegak hukum, pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan begitu, lanjutnya, dampak pembangunan akan dirasakan masyarakat desa sehingga ketimpangan dengan masyarakat perkotaan dapat teratasi.
“Saya optimis, jika program itu intensif, visi-misi Presiden untuk pembangunan berkeadilan segera terwujud,” tandas Harsya. (OL-13)
Baca Juga: Aspirasi Kades ke Firli Bahuri: Perluas Program Desa Antikorupsi
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta jangan tebang pilih dalam penanganan kasus seperti korupsi Pertamina.
Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11).
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya di daerah untuk berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved