Kamis 16 Juni 2022, 07:24 WIB

Pengamat Ingatkan Kelompok Khilafatul Muslimin Harus Diawasi Ketat

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Pengamat Ingatkan Kelompok Khilafatul Muslimin Harus Diawasi Ketat

ANTARA/Fakhri Hermansyah
Warga melintas di samping spanduk penolakan kegiatan pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat.

 

PENGAMAT Terorisme Zakki Mubarak memandang kelompok Khilafatul Muslimin bisa membahayakan masyarakat, apabila gerakan itu bertransformasi menjadi gerakan jihadis prokekerasan, seperti Jamaah Islamiyah (JI) dan para pendukung negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS).

"Karena itu, saya setuju gerakan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja harus diawasi dengan ketat karena aktif melakukan rekruitmen, meskipun hingga saat ini tidak banyak anggotanya," kata Zakki, Kamis (16/6).

Menurut Zakki, cabang Khilafatul Muslimin juga tidak banyak. Dia menilai, yang perlu dikhawatirkan, adalah apabila gerakan Khilafatul Muslimin menjadi persemaian para pendukung ISIS dan Al Qaeda.

Baca juga: Penyelidikan 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin Diintensifkan

"Yang ingin melanjutkan aksi-aksi teror dan pengeboman di negeri ini, karena menganggap negeri Indonesia sebagai negeri kafir dan para penguasanya sebagai reinkarnasi Firaun," ungkap Zakki.

Total 23 orang, yang merupakan pimpinan dan anggota Khilafatul Muslimin, ditangkap dan ditetapkan tersangka buntut konvoi membawa bendera khilafah di sejumlah wilayah Indonesia pada 29 Mei 2022. 

Rinciannya, enam tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah, lima tersangka ditangkap Polda Lampung, lima tersangka ditangkap Polda Jawa Barat, satu tersangka ditangkap Polda Jawa Timur.

Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Ke-23 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (OL-1)

Baca Juga

Antara

Hasto: Ada Partai yang akan Menyatakan Dukungan ke PDIP Jumat Ini

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:02 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan akan ada partai politik yang menyatakan dukungan terhadap PDIP, pada...
MI

Sempat Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Kembali Dipanggil KPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:49 WIB
KPK kembali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi hari ini, Rabu (7/6). Dia bakal menjadi saksi dari kasus dugaan suap penanganan perkara di...
Ist/DPR

MKD DPR Minta Aparat Hati-Hati Proses Laporan Palsu Bacaleg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 07 Juni 2023, 10:12 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya