Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KERUGIAN keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencapai lebih dari setengah triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran, setelah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Total kerugian Rp500,57 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," jelas Edy, Rabu (15/6).
Baca juga: Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
Edy mengungkapkan angka kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,32 miliar. Berikut, pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur JAM-Pidmil, POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016.
Adapun dua tersangka lainnya, yakkni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiga tersangka dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.
Baca juga: Jokowi tidak Hadir di Peluncuran Tahapan Pemilu, Bawaslu: Tidak Masalah
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik koneksitas memeriksa 47 saksi, baik sipil maupun TNI. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Sementara itu, saksi sipil sejumlah 29 orang. Adapun dua ahli juga turut dimintai keterangannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved