Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KERUGIAN keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencapai lebih dari setengah triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran, setelah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Total kerugian Rp500,57 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," jelas Edy, Rabu (15/6).
Baca juga: Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
Edy mengungkapkan angka kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,32 miliar. Berikut, pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur JAM-Pidmil, POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016.
Adapun dua tersangka lainnya, yakkni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiga tersangka dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.
Baca juga: Jokowi tidak Hadir di Peluncuran Tahapan Pemilu, Bawaslu: Tidak Masalah
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik koneksitas memeriksa 47 saksi, baik sipil maupun TNI. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Sementara itu, saksi sipil sejumlah 29 orang. Adapun dua ahli juga turut dimintai keterangannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved