Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Korupsi Satelit Kemenhan Rugikan Negara Lebih dari Setengah Triliun

Tri Subarkah
15/6/2022 13:59
Korupsi Satelit Kemenhan Rugikan Negara Lebih dari Setengah Triliun
Foto udara suasana wilayah bantaran Sungai Ciliwung di Jakarta.(Antara)

KERUGIAN keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencapai lebih dari setengah triliun. 

Hal itu disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran, setelah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

"Total kerugian Rp500,57 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," jelas Edy, Rabu (15/6).

Baca juga: Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Edy mengungkapkan angka kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,32 miliar. Berikut, pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur JAM-Pidmil, POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016.

Adapun dua tersangka lainnya, yakkni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiga tersangka dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.

Baca juga: Jokowi tidak Hadir di Peluncuran Tahapan Pemilu, Bawaslu: Tidak Masalah

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik koneksitas memeriksa 47 saksi, baik sipil maupun TNI. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Sementara itu, saksi sipil sejumlah 29 orang. Adapun dua ahli juga turut dimintai keterangannya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya