Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menuju Satu Data Wilayah Administrasi Pemerintah Perlu Pemutakhiran Data

Mediaindonesia.com
02/6/2022 20:14
Menuju Satu Data Wilayah Administrasi Pemerintah Perlu Pemutakhiran Data
Rapat pembahasan Pemanfaatan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang digelar Kemendagri.(Ist)

KODE dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP) digunakan sebagai basis data pada banyak komponen instansi pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa. 

Dalam keterangan pers, Kamis (2/6). dikatakan bawa Data WAP juga bersifat sangat dinamis dan terus berubah sampai saat ini, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data secara real time melalui sinergi antarkomponen terkait Satu Data WAP. 

Untuk itu perlu diidentifikasi kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dituangkan, baik ke dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Dalam rangka hal tersebut, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Identifikasi Penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L yang Mengintegrasikan Kode dan Data WAP pada Senin (30/5) di Novotel Jakarta Mangga Dua Square. 

Kegiatan yang dibuka Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si, tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). 

Rapat itu pada dasarnya membahas draft penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L terkait, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemanfaatan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Rapat tersebut juga memfasilitasi Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Kesehatan untuk merevisi MoU dengan Kemendagri agar dapat segera ditindaklanjuti dengan PKS, serta memfasilitasi BIG untuk menyusun MoU dengan Kemendagri. 

Hingga saat ini, K/L yang sudah siap ditindaklanjuti dengan penyusunan PKS adalah KPU dan BPS. 

Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI), Kemendagri juga perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Secara internal, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah juga perlu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri terkait penyusunan PKS tentang Pemanfaatan Kode dan Data WAP dengan K/L terkait lainnya, mengingat peran Pusdatin sebagai koordinator dan wali data Kemendagri. 

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, dijadwalkan rapat lanjutan yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022.  (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya