Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Belum Tentukan Status BHL dalam Pusara Korupsi Impor Besi Baja

Tris Subarkah
31/5/2022 19:12
Kejagung Belum Tentukan Status BHL dalam Pusara Korupsi Impor Besi Baja
Gedung Kejaksaan AGung(MI/M. Irfan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menentukan status pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial BHL dalam penyidikan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. 

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap, sampai saat ini, BHL belum memenuhi panggilan penyidik.

"BHL sampai saat ini orangnya belum datang," ungkap Supardi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Kendati demikian, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan anak buah BHL bernama Taufiq sebagai tersangka. Taufiq menjadi tersangka kedua dalam perkara tersebut selain mantan Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea. 

Supardi menjelaskan, BHL dan Taufiq bekerja sama dengan Tahan mengeluarkan surat penjelasan (sujel) enam perusahaan importir besi baja. PT Maraseti sendiri adalah sebuah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dalam perkara ini, Taufiq memalsukan sujel di sekitar Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang nantinya diserahkan ke BHL untuk memperlancar importasi besi baja.

Baca juga : ICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan Korupsi

"Anak buah (Taufiq) enggak akan bertindak tanpa bos (BHL)," jelas Supardi.

Sementara itu, penyidik belum mengambil keterangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag di perkara korupsi impor besi baja. Diketahui, Kejagung telah menersangkakan Wisnu di perkara lain, yakni korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Sampai detik ini, IWW sendiri masih concern di perkara satunya, belum diperiksa ke sini," kata Supardi. 

Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika Wisnu ditersangkakan lagi dalam perkara besi baja. 

"Bagaimana peran IWW, nanti dilihat sesuai pemeriksaan. Kalau nanti misalnya ada perannya, tidak menutup kemungkinan. Segala kemungkinan bisa terjadi," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya