Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama menyampaikan klarifikasi atas kabar terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) yang dikaitkan dengan BEM Nusantara.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, karena Aliansi BEM Nusantara sempat dikait-kaitkan dengan partai yang saya pimpin. Saya tegaskan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia bukanlah bagian dari Aliansi BEM Nusantara, begitupun juga sebaliknya. Itu adalah dua ruang yang berbeda," ungkap Eko Pratama dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (28/5).
Eko juga menjelaskan kepada publik bahwa pendirian PMI adalah sikap politik pribadinya.
"Pandangan publik mengarah kepada BEM Nusantara, karena pada saat partai itu muncul ke permukaan status saya masih sebagai Koordinator Pusat BEM Nusantara. Akan tetapi perlu saya tegaskan bahwa mendirikan Partai Mahasiswa Indonesia adalah sikap politik pribadi saya, bukan dari Aliansi BEM Nusantara," tegasnya.
Eko juga menyampaikan permohonan maaf kepada BEM Nusantara, para pengurus dan seluruh BEM yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara atas apa yang terjadi.
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada kawan-kawan BEM Nusantara, semoga dengan adanya klarifikasi ini, Aliansi BEM Nusantara dapat lepas dari tudingan-tudingan yang mengarah kepada Aliansi BEM Nusantara," pungkasnya. (OL-8)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved