Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
RINTO Wardana selaku kuasa hukum Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) Indratno Suryadi Pribadi melayangkan surat protes kepada Polri. Ia juga meminta segera dikeluarkan kesimpulan hasil gelar perkara dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza yang menjerat kliennya.
Surat protes tersebut tercatat dengan nomor 147/RWL-SP/V/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 9 Mei 2022. Dengan tembusan surat ke Jaksa Agung, Irwasum, Kompolnas dan Komisi III DPR.
Rinto mengaku pihaknya hingga kini belum pernah menerima hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020.
Sementara kliennya secara bukti dan keterangan yang disampaikan tidak dapat dianggap adanya tindak pidana penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza seperti dilaporkan Direktur PT Prima Kencana T Plaza Teguh Susanto.
"Kami tidak pernah mendapatkan jawaban tentang uang siapa yang digelapkan, kapan, dan atau berapa jumlah uangnya. Apa bukti pidana yang diduga dilakukan klien kami," tutur Rinto dalam keterangannya, Sabtu (28/5).
Ia menambahkan, laporan polisi yang dilayangkan kepada kliennya bukan masuk ranah tindak pidana, melainkan perdata. Rinto meminta, hasil gelar perkara kasus kliennya telah dikirimkan selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes disampaikan.
"Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada klien kami," tandas Rinto.
Sedangkan dalam perkara perdata, sambungnya, seperti tercantum pada Putusan Nomor 724/2020 dan sudah berkekuatan hukum tetan (inkracht) disebutkan bahwa justru PT Prima Kencana T Plaza berkewajiban membayar hasil kerja PT CBM sebesar Rp150 miliar sebab mendanai pembangunan 4 tower A, B, C, dan D yang sudah berdiri. (OL-8)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved