Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan ketika Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka para pihak tentu boleh saja melakukan unjuk rasa, menyampaikan penolakan atau apapun. Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan.
"Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan? Dalam UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
Jadi, jika masih dalam pembentukan UU, masih berbentuk RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.
Baca juga: Revisi UU Peraturan Perundang-undangan Memuat 19 Poin Perubahan
Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK.
"Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, berunjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi, jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai," ucapnya.
Di MKlah bisa diuji, kata ia, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan.
"Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan," tegasnya. (RO/OL-1)
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena banyaknya kejahatan yang dilakukan.
Ade Ary menjelaskan sekitar pukul 16.12 WIB, massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved