Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Demonstrasi UU P3 Salah Alamat

Mediaindonesia.com
27/5/2022 11:48
Demonstrasi UU P3 Salah Alamat
Ilustrasi--Unjuk rasa di depan gedung DPR.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

JURU Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan ketika Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka para pihak tentu boleh saja melakukan unjuk rasa, menyampaikan penolakan atau apapun. Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan.

"Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan? Dalam UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).

Jadi, jika masih dalam pembentukan UU, masih berbentuk RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU. 

Baca juga: Revisi UU Peraturan Perundang-undangan Memuat 19 Poin Perubahan

Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK.

"Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, berunjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi, jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai," ucapnya.

Di MKlah bisa diuji, kata ia, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan.

"Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan," tegasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya