Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
JURU Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan ketika Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka para pihak tentu boleh saja melakukan unjuk rasa, menyampaikan penolakan atau apapun. Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan.
"Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan? Dalam UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
Jadi, jika masih dalam pembentukan UU, masih berbentuk RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.
Baca juga: Revisi UU Peraturan Perundang-undangan Memuat 19 Poin Perubahan
Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK.
"Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, berunjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi, jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai," ucapnya.
Di MKlah bisa diuji, kata ia, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan.
"Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan," tegasnya. (RO/OL-1)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8).
The 1958 menyebut aksi ini sebagai bentuk kekecewaan berkelanjutan terhadap kepemilikan klub yang dianggap telah merusak identitas dan nilai-nilai Manchester United.
Study tour pelajar telah menyumbang 40%-50% kegiatan usaha jasa wisata di Jawa Barat.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved